Klaster LH dlm UU Ciptaker (11/2020) mengatur penyederhanaan izin di bidang LH. Jenis perizinan, termasuk sektor pertambangan umum, akan ditentukan berdasarkan tingkat resiko yg ditimbulkan, apakah perlu persetujuan LH, atau cukup pernyataan kesanggupan dan bagaimana konsekuensi pelanggaran terhadap kewajiban2 lingkungan.
Webinar ini akan menghadirkan 3 Narasumber. Bapak Ari Sudijanto dari KLHK akan membahas implementasi UU 11/2020 d sektor LH, sementara Ibu Ratih Amri dari Inalum akan membahas bagaimana pelaksanaan dan isu2 kepatuhan LH dari sisi korporasi sbg pelaku usaha. Sebagai penghujung pembahasan, Bapak Fauzul Abrar sebagai Praktisi Hukum akan memaparkan aspek tanggung jawab hukum LH dan upaya pemulihan hak lingkungan.
Silahkan mendaftar di link berikut:
Contact Information
087800099149 / kontak.idlc@gmail.com
Tags
Report This Event